🦪 Cyber Sabotage And Extortion Adalah
CyberSabotage dan Exortion ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
WX2z5. e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Contoh kasus Pop-Up Antivirus Palsu f. Cyberstalking Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya. Contoh kasus Berbagai contoh kasus Cyberstalking
Related PapersPada era globalisasi ini perkembangan jaringan komputer yang biasa kita sebut dengan internet sudah sangat berkembang pesat. Dibuktikan dengan semakin mudah nya mendapatkan penyedia layanan nya ISP. Koneksi internet pun sudah banyak ditemui seperti di rumah, kantor, tempat umum, bahkan di kantong kita melalui simcard di perangkat yang kita miliki. Semakin mudahnya internet dapat kita akses, maka semakin berkembangnya dunia maya atau yang disebut dengan Cyberspace. Dunia maya adalah dunia dimana kita dapat menembus keterbatasan ruang dan waktu, dunia tanpa batas, dunia artificial yang di dalamnya kita bisa melakukan apapun sama hal nya seperti dunia profesi sangatlah dibutuhkan dalarn berbagai bidang khususnya bidang teknologi informasi. Kode etik sangat dibutuhkan dalam bidang IT karena kode etik tersebut dapat menentukan apa yang baik dan yang tidak baik serta apakah suatu kegiatan yang dilakukan oleh IT itu dapat dikatakan bertanggung jawab atau tidak. Pada jarnan sekarang banyak sekali orang di bidang IT menyalah gunakan profesinya untuk merugikan orang DAN KEBIJAKAN HUKUM PADA TINDAK KEJAHATAN PERJUDIAN ONLINE CYBER CRIME DI INDONESIADi Indonesia, sudah ada UU ITE, UU No. 11 tahun 2008 yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektonik, Undang-Undang ini memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum yurisdiksi Indonesia baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau universal. Dari hasil penulisan makalah ini penulis dapat mengambil beberapa kesimpulan diantaranya sebagai berikut 1. Cybercrime adalah segala bentuk kejahatan di dalam dunia maya atau di internet. 2. Cybercrime sangat merugikan pihak korban,karena data-data yang penting dan rahasia dapat diambil. 3. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dalam menanggulangi cybercrime yakni dengan membuat undang-undang tentang tindak pidana cybercrimeDari beberapa pengertian dan kasus kejahatan Infringements of Privacy tantang perlindungan privasi, penulis mendapat kesimpulan bahwa, salah satu dampak negatif dari era informasi adalah pelanggaran privasi. Pelanggaran privasi dapat diartikan sebagai pembeberan informasi tanpa memperhatikan kode etik yang semestinya. Salah satu contoh kasusnya adalah mempublikasikan dokumen elektronik seperti gambar, video, tulisan dan lain-lain tanpa menggunakan aturan dan sopan santun yang layak
CYBER SABOTAGE AND EXTORTION MAKALAH EPTIK Diajukan untuk memenuhi tugas matakuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi Disusun Oleh REAGEADIES JESSY M 12170498 APRILLIANI NASUTION 12172041 SHALMA HAIFA 12172042 RIZKY NURUL MUTIA 12172475 RENDI SAPUTRA 12173160 Program Studi Sistem Informasi Kampus Kota Bogor Fakultas Teknik dan Informatika Universitas Bina Sarana Informatika 2020 KATA PENGANTAR Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga pada akhirnya kelompok dapat menyelesaikan tugas makalah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Penulisan ini disajikan dalam bentuk buku yang sederhana, adapun judul penulisan yang diambil adalah “Cyber Sabotage and Extortion”. Tujuan penulisan ini dibuat untuk mendapatkan nilai tugas makalah pertemuan ke-13 pada Program Diploma Tiga DIII Program Studi Sistem Informasi pada Fakultas Teknik dan Informatika di Universitas Bina Sarana Informatika UBSI Kampus Bogor. Dalam penyusunan makalah ini kelompok menyadari bahwa memperoleh banyak bantuan, bimbingan dan dorongan dari berbagai pihak, oleh karena itu pada kesempatan ini menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang terlalu banyak untuk disebut satu persatu sehingga terwujudnya tulisan ini. Kelompok menyadari bahwa penulisan ini masih belum sempurna, untuk itu kami mohon kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan penulisan dimasa yang akan kata semoga makalah ini dapat berguna bagi kelompok khususnya bagi para pembaca. Bogor, 29 Juni 2020 BAB IPENDAHULUAN Latar Belakang Perkembangan akal manusia yang bergitu cepat yang berpengaruh kepada maupun dipengaruhi oleh teknologi informasi seolah sudah tidak bisa dibendung lagi khusunya dizaman kemajuan teknologi jaringan komputer. Internet merupakan kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan tercepat pertumbuhannua uang telah melampaui batas batas suatu negara. Dengan dunia internet atau yang sering disebut juga cyberspace, hampir segalanya dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentunya bisa membuat trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreativitas manusia. Namun tidak hanya dampak positif ada juga dampak negatif yang tidak bisa dihindari misalnya pornografi. Perkembangan teknologi internet memunculkan kejahatan yang disebut dengan cyber crime atau kejahatan melalui jaringan internet. Banyaknya kasus cyber crime di Indonesia merupakan fenomena seperti pencurian kartu kredit, hacking terhadap beberapa situs, penyadapan dan manipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam program komputer. Cybercrime kerap disamakan dengan computer crime. menurut The Department of Justice adalah sebagai “…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”. Hal senada disampaikan oleh Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai “Any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”. Sementara menurut Andi Hamzah kejahatan komputer mempunyai pengertian sebagai berikut ”Kejahatan di bidang komputer [yang] secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”. Sabotage And Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadapa suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. BAB IILANDASAN TEORI Pengertian Cyber Sabotage Cyber Sabotage adalah kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu virus komputer atau program tertentu, shinggan data yang ada pada program komputer atau sistem jaringan komputer tersebut tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagai mana mestinya atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki. Kejahatan ini sering juga disebut dengan cyber terrorism. Setelah hal tersebut terjadi maka tidak lama para pelaku menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan yang disabotase oleh para pelaku. Dan tentunya dengan bayaran tertentu sesuai permintaan yang diinginkan oleh pelaku. Pengertian Extortion Extortion atau pemerasan adalah tindak pidana dimana seseorang individu memperoleh uang, barang dan jasa atau perilaku yang diinginkan dari yang lain dengan lalim mengancam atau menimbulkan kerugian bagi dirinya, properti atau reputasi. Pemerasan adalah tindak pidana yang berbeda dari perampokan, dimana pelaku mencuri properti melalui kekuatan. Karakteristik Cyber crimeSelama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut Kejahatan kerah biru blue collar crimeKejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan kerah putih white collar crimeKejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu. Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikuta. Ruang lingkup kejahatanb. Sifat kejahatanc. Pelaku kejahatand. Modus Kejahatan BAB IIIPEMBAHASAN Modus Cyber Sabotage dan Extortion Berikut ini adalah beberapa cara yang biasa digunakan untuk melakukan tindakan sabotase diantaranya Mengirimkan berita palsu, informasi negatif, atau berbahaya melalui website, jejaring sosial atau atau menyesatkan publik atau pihak berwenang tentang identitas seseorang, baik untuk menyakiti reputasi mereka atau menyembunyikan seorang kriminal.“Hacktivists” menggunakan informasi yang diperoleh secara ilegal dari jaringan komputer dan intranet untuk tujuan politik, sosial atau terorisme bisa menghentikan, menunda, atau mematikan mesin yang dijalankan oleh komputer, seperti pembangkit listrik tenaga nuklir di Iran yang hampir ditutup oleh hacker tahun sebuah website dengan data sampai kewalahan dan tidak mampu menyelesaikan fungsi dasar dan penting. Contoh Kasus Cyber Sabotage dan Extortion Kasus penyebaran Virus WormMenurut perusahaan software antivirus, worn Randex menyebar dengan cara mendobrak sistem komputer yang tidak terproteksi dengan baik. Randex menyebar melalui jaringan LAN dan mengeksploitasi komputer bersistem operasi windows. Menurut perusahaan F-Scure, komputer yang rentan terhadap serangan worm ini adalah komputer-komputer yang menggunakan password yang mudah di tebak. Ketika menginfeksi, worm akan merubah konfigurasi windows sehingga worm langsung beraksi ketika windows Logic BombKasus ini adalah seperti yang dilakukan oleh Donald Burleson seorang programmer perusahaan asuransi di Amerika. Ia dipecat karena melakukan tindakan meyimpang. Dua hari kemudian sebuah logic bomb bekerja secara otomatis mengakibatkan kira-kira catatan penting yang terdapat pada komputer perusahaan terhapus. Perubahan ini dapat dilakukan oleh seseorang yang berkepentingan atau memiliki akses ke komputer. Kasus yang pernah terungkap yang menggunakan metode ini adalah pada salah satu perusahaan kereta api di amerika. Petugas pencatat gaji menginput waktu lembur pegawai lain dengan menggunakan nomer karyawannya. Akibatnya penghasilannya meningkat ribuan dolar dalam Ransomeware WannaCryWannaCry atau dikenal dengan Wanna Decryptor adalah program Ransomware spesifik yang mengunci semua data pada sistem komputer dan membiarkan korbanhanya memiliki dua file yakni instruksi tentang apa yang harus dilakukan selanjutnya dan program Decryptor itu sendiri. Cara kerjanya adalah saat program dibuka, komputer akan memberitahu kepada korban file mereka telah di encrypt dan memberikan tenggat waktu untuk membayar dengan peringatan bahwa file mereka akan dihapus. Kasus Wannacry menginfeksi 60 komputer dari total 600 komputtter yang ada di RS Kanker Dharmais Jakarta pada Sabtu 13 Mei 2017 yang menyebkan data pasien dalam jaringan komputer rumah sakit tidak bisa diakses. Cara Mengatasi Cyber Sabotage dan Extortion Untuk menanggulangi kejahatan internet yang semakin luas maka diperlukan suatu kesadaran dari masing masing masing negara dan pribadi akab bahaya penyalahgunaan internet. Berikut ini adalah langkah untuk menanggulangi secara global Modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya diselaraskan dengen konvensi internasional yang terkait dengan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan kesadaran warga negara mengenai bahaya cybercrime dan pentingnya pencegahan kejahatan kerja sama antar negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran cybercrime. Mengamankan dari Cyber sabotage dan Extortion Ada beberapa cara untuk mengamankan sistem dari Cyber Sabotage dan Extortion Mangamankan sistem, tujuan yang nyara dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusahaan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisisr kemungkinan perusakan Global the organization for economic coorperation and development OECD telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computerelated crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah mempublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime Analysis of legal policy beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penaggulanagan cybercrime adalah a. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-pekara yang berhubungan dengan Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai Cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut Meningkatkan kerjasama antaranegara, baik bilateral, regional maupun multi lateral dalam upaya penanganan cybercrime. BAB IVPENUTUP Kesimpulan Dari data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat disimpulkan, bahwa kemajuan teknologi mempunyai damak positif dan negatif, munculnya beragam kejahatan yang timbul dari dampak negatif perkembangan aplikasi internet. Cyber Sabotage adalah kejahatan yang dilakukan dengan membuuat gangguan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu virus komputer atau program tertentu, shinggan data yang ada pada program komputer atau sistem jaringan komputer tersebut tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagai mana mestinya atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki. Kejahatan ini sering juga disebut dengan cyber terrorism. Saran Berkaitan dengan cyber crime tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu perlu diperhatikan adalah Segera membuat regulasi yang berkaitan dengan cyberlaw pada umumnya dan cyber crime pada ini merupakan global crime makan perlu mempertimbangkan draf internasional yang berkaitan dengan penerapan alat bukti elektronik dalam hukum ada aturan khusu mengenai cyber asal klik memasang antivirus untuk mencegah secara pribadi.
cyber sabotage and extortion adalah